Senin, 16 Februari 2009

PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA) / DRUGS

. Senin, 16 Februari 2009 .

PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA) / DRUGS

dr. Monte Selvanus Luigi Kusuma



A. NAPZA

Pendahuluan

NAPZA atau DRUGS didefinisikan sebagai zat-zat yang mempengaruhi jiwa dan tidak digunakan sebagai pengobatan.

Sejak tahun 1969, kecenderungan pemakaian drugs semakin bervariasi akibat ditemukannya jenis-jenis drugs baru antara lain: ganja, morfin, kokain, psikotropika, heroin (putaw), ectasy, dan shabu-shabu (amfetamin).

Jumlah orang yang menyalahgunakan drugs di Indonesia sekitar 130.000 orang dari 200 juta penduduk Indonesia. Namun dari sejumlah 130.000 ini telah menghabiskan dana negara 390 miliar per hari untuk mengatasi dan memeranginya. Bayangkan jika dana tersebut digunakan untuk alokasi pendidikan atau kesehatan. Tentu semua orang InsyaAllah sudah bisa menikmati pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.

Hebatnya lagi, Indonesia sekarang bukan hanya negara importir drugs, namun telah menjadi negara produsen (penghasil) drugs. Naudzubillah.

Golongan NAPZA (DRUGS)

1. Anti Psikosis (major tranquilizer, neuroleptik)

2. Anti Anxietas (minor tranquilizer psycholeptic)

3. Anti depresan (thymoleptika, pshychic energizeer)

4. Anti Mania (mood modulary, mood stabilizer)

5. Psikotogenik

Yang paling sering digunakan adalah golongan Psikotogenik dengan efek yang ditimbulkan : gangguan/kelainan tingkah laku, halusinasi, ilusi, gangguan cara berfikir, perubahan alam perasaan, dan lama-kelamaan menjadi psikosis (gila).

Contoh obat yang sering digunakan antara lain: heroin (putaw), morfin, ganja, shabu-shabu.

Pemanfaatan Obat-Obat Terlarang Dalam Kedokteran

Dalam dosis tertentu dan sesuai dengan indikasi, maka obat-obat ini akan memberikan manfaatnya. Contohnya penggunaan morfin atau petidin pada pembiusan untuk kasus bedah.

Manfaat yang lain antara lain: untuk menangani pasien-pasien dengan gangguan jiwa (psikofarmaka) sehingga pasien dengan gangguan jiwa dapat dikendalikan; juga dimanfaatkan untuk menangani penyakit yang sampai sekarang belum diketemukan obatnya.

Sekali lagi dalam medis pun pemberian obat-obat tersebut selalu mengikuti dosis yang tepat dan sesuai indikasi, sehingga pasien tidak akan mengalami ketergantungan atau ketagihan.

Efek Samping Akibat Penyalahgunaan Drugs

1. Diri sendiri

  1. Depresi pernafasan, jika sampai overdosis bisa menyebabkan gagal nafas (apnoe) dan kematian
  2. Tekanan darah menurun (syok)
  3. Addiksi (ketagihan)
  4. Toleransi (peningkatan dosis)
  5. Tidak jarang terjadi efek paradoksal yaitu efek yang muncul berbeda dengan apa yang diinginkan. Misal yang terjadi adalah bayangan-bayangan menakutkan, mimpi buruk sepanjang hari, halusinasi, sikap agresif dan lain-lain.
  6. Penghentian obat secara mendadak bisa menimbulkan kesakitan yang hebat (withdrawal syndrome), pusing terus-menerus, muntah hebat kadang disertai muntah darah, sesak nafas dan kematian.
  7. Jika berhasil disembuhkan tetap akan meninggalkan gejala sisa (skuele) misalnya menjadi bodoh, idiot bahkan lumpuh

2. Keluarga, Masyarakat dan Negara

  1. Menjadi beban keluarga, terutama bagi mereka yang mereka yang sudah terlanjur kecanduan.
  2. Menguras keuangan keluarga untuk mengobatkan. Dan biaya pengobatan ini tidak murah, sebab pasien harus menjalani perawatan isolasi selama berbulan-bulan.
  3. Merugikan negara dalam sumber daya manusia, apabila NAPZA tidak diperangi dikhawatirkan terjadinya Lost Generation (hilangnya generasi penerus bangsa).

B. ALKOHOL

Awalnya dalam dunia kedokteran, alkohol digunakan sebagai antiseptik atau pembersih kulit, karena sifat alkohol dapat membunuh mikroba patogen.

Dalam perkembangannya semakin banyak orang yang mencampurkan alkohol dalam minuman dan menjadikannya sebagai minuman kesegaran. Dengan dalih minuman kesegaran dan kesehatan banyak produk-produk minuman beralkohol yang kini terjual bebas di pasaran. Padahal minuman beralkohol hanya sedikit sekali manfaatnya dibandingkan kerugiannya. Dalam dosis kecil mungkin alkohol dapat merangsang konsentrasi dan daya pikir. Hal ini dimungkinkan karena adanya pacuan adrenalin dan rangsangan Syaraf Pusat.

Namun jika dilihat kerugiannya, mestinya orang harus berfikir 2 kali dalam mengkonsumsi alkohol:

1. Pemakaian jangka panjang dan overdosis justru menurunkan fungsi otak akibat dirangsang terus menerus dan terjadi pembiusan otak.

2. Hati (liver) menjadi berlemak dan rusak (sirosis hepatis)

3. Kerusakan ginjal, pankreas

4. Adiksi

5. Kematian, bisa terjadi dalam jangka waktu singkat maupun panjang.

Peran Agama Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang NAPZA

Obat terlarang , alkohol (apa pun nama dagangnya) dalam Al Quran disebut dengan Khamar. Mengapa? Karena obat terlarang dan alkohol menyebabkan hilangnya kesadaran diri dan memabukkan.

Firman Allah:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…." (QS. Al Baqoroh (2): 219)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al Maidah (5): 90-91)

Jelas dalam agama, obat terlarang dan alkohol (DRUGS / NAPZA) diharamkan.

Peran Negara Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang NAPZA

1. Melalui penyuluhan-penyuluhan

2. Melalui pusat-pusat rehabilitasi pengguna

3. Setiap pengedar, pemakai (pengguna), bahkan menyimpan NAPZA dikenai pasal dan dimasukkan dalam katagori kriminalitas.

Di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura, penyalahgunaan NAPZA termasuk kejahatan nomer satu, sehingga pelaku atau siapapun yang kedapatan memiliki NAPZA bisa dihukum mati.

C. KESIMPULAN

Jangan sekali-kali mencoba untuk menggunakan obat-obatan terlarang NAPZA, “SAY NO TO DRUGS”

4 komentar:

Anonim mengatakan...

ahttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/102.gifhttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/104.gifhttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/66.gif

nirma mengatakan...

aduh.........................



naudzubilahimindalig...........



=))

Anonim mengatakan...

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :x =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Anonim mengatakan...

:))

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Assalamu'alaikum, silakan tinggalkan pesan Anda untuk kami:

 
pkugombong.tk is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com